26 April 2014

Perpanjang STNK Lebih Mudah Tanpa Isi Formulir Secara Manual

Masa berlaku STNK hampir habis dan saatnya untuk kembali mengingat apa syarat yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan STNK di Kantor Samsat. Setelah beberapa detik mencoba mengingat, ternyata memang sulit untuk diingat, karena perpanjangan STNK hanya dilakukan setahun sekali. Untung proses perpanjangan STNK tahun lalu pernah ditulis di blog ini untuk menyegarkan ingatan kita mengenai hal yang harus diperhatikan untuk perpanjangan STNK.

Secara umum prosesnya sama, namun kali ini lebih sederhana daripada sebelumnya. Pembayar pajak tidak perlu lagi mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor) yang disediakan oleh Samsat. Tetapi pihak Samsat sudah mencetak data kendaraan kita pada blanko yang pada tahun sebelumnya harus kita isi secara manual. Ini merupakan salah satu kemajuan yang signifikan yang telah dilakukan oleh Kantor Samsat, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi kerepotan untuk mengisi formulir SPPKB.



Selain itu pada tahun ini saya juga mengamati beberapa perubahan yang terjadi pada proses pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Selatan Pekanbaru. Adanya checker yang akan mengecek kelengkapan dokumen Anda sebelum diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor). Jika dokumen Anda sudah lengkap, checker akan memberi paraf pada dokumen Anda dan memberikan nomor antre yang akan digunakan untuk mengambil formulir SPPKB di loket 1 dan membayar pajak di loket 2 atau 3.


Selain itu Kantor Samsat Selatan juga menyediakan Ruang Khusus Manula dan Ibu Menyusui seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini.


Terakhir adalah area khusus untuk wajib pajak lansia dan ibu hamil. Area ini ditandai dengan karpet berwarna merah dan dikelilingi oleh red line. Sayangnya banyak wajib pajak yang bukan lansia ataupun ibu hamil yang duduk di area ini, walaupun terdapat keterangan yang tercetak dengan ukuran besar pada standing sign yang ada di pintu masuk area tersebut.


Semoga hal positif ini juga dilakukan oleh kantor pelayanan masyarakat atau kantor pemerintahan lainnya untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakomodasi segara keperluannya, sebab saat ini yang ada dalam benak masyarakat adalah lambannya proses administrasi pada kantor pemerintahan.