18 April 2012

Tutorial Perpanjang STNK

Dari pengumuman yang ditempel di pintu gerbang masuk gedung Dispenda ini, terpampang informasi bahwa sejak tanggal 14 Februari 2012 Samsat telah memberlakukan sistem layanan cepat. Jadi perpanjangan pajak bisa diselesaikan saat itu juga, tanpa harus bolak balik seperti sebelumnya. Pastinya hal ini sangat efisien bagi kita yang memiliki aktivitas padat.

Walaupun demikian, ada strategi yang harus digunakan agar lebih efisien. Datanglah lebih awal. Bagi Anda yang bekerja, sabtu pagi merupakan hari yang tepat untuk melakukan perpanjangan pajak. Samsat buka jam 8.00 pagi. Usahakan 5 atau 10 menit sebelumnya Anda sudah datang lengkap dengan persyaratan dan pena. Ya, pena.

Berikut syarat-syarat perpanjangan 1 tahun.
1. KTP asli + fotokopi 1 lembar
2. Fotokopi BPKB 1 lembar
3. STNK asli + fotokopi 1 lembar
4. Surat Ketetapan Pajak Daerah asli + fotokopi 1 lembar (ada di bagian belakang STNK)

Susun persyaratan seperti pada gambar di bawah ini. Ingat, keluarkan STNK dari sampul plastiknya.


Gambar 1. Persyaratan

Simpan fotokopi STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Kedua persyaratan ini akan diminta di loket pengesahan. Letakkan persyaratan di loket formulir SPPKB. Berberapa saat kemudian Anda akan dipanggil dan diberi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor).

Gambar 2.Loket Formulir SPPKB

Silakan ambil nomor antre di sebelah loket pengambilan formulir tadi (Loket 1, tepat di bawah layar monitor) sebelum mengisi formulir SPPKB.

Gambar 3. Nomor Antre

Isilah seperti pada gambar di bawah ini dengan menggunakan pena yang Anda bawa tadi. Ingat, tidak semua perlu Anda isi. Ikuti saja seperti pada gambar di bawah.

Gambar 4. Halaman Depan SPPKB

Gambar 5. Halaman Belakang SPPKB

Setelah lengkap, Anda bisa duduk manis sambil memperhatikan layar monitor yang berada di dinding sebelah atas Loket 1. Jangan sampai terlewat. Saat nomor antrean Anda muncul, silakan datang ke Loket 1 dan serahkan nomor antre, syarat-syarat, serta formulir SPPKB kepada petugas. Petugas akan meminta fotokopi STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Gambar 6. Loket 1

Tunggu saja di depan Loket 1, beberapa saat kemudian Anda akan diberikan potongan Tanda Terima SPPKB seperti pada gambar di bawah. Lalu serahkan potongan Tanda Terima SPPKB tadi ke kasir dan bayar sejumlah uang yang diminta petugas. Setelah itu Anda akan mendapatkan kembali KTP asli dan STNK beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah yang berlaku selama satu tahun ke depan.

Gambar 7. Tanda Terima SPPKB

Semoga bermanfaat bagi sobat yang ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotor, bukan bermobil.  Langkah di atas adalah pengalaman yang saya dapatkan di kantor Samsat Selatan Kota Pekanbaru yang berada di depan MTQ.

Arsip Sobat46